KODE ETIK GURU
MTS WAHID HASYIM BALUNG
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figur keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di MTs Wahid Hasyim Balung, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di MTs Wahid Hasyim Balung
Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian.
Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah MTs Wahid Hasyim Balung adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang dan berdasi dengan sepatu formal
Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, celana/rok dan blous ditambah blejer, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.
Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen waktu.
Guru MTs Wahid Hasyim Balung harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
Guru harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan.
Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata anak
Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai MTs
Wahid Hasyim adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu pegawai MTs
Wahid Hasyim Balung berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada di MTs
Wahid Hasyim Balung
Pasal 4
Etika pegawai dalam berpakaian.
Pakaian pegawai MTs Wahid Hasyim Balung harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
Pakaian pegawai MTs Wahid Hasyim Balung di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional.
Pasal 5
Etika pegawai dalam komitmen waktu
Pegawai MTs Wahid Hasyim Balung harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 6
Etika pegawai dalam melaksanakan tugas
Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
Pegawai wajib terbuka dan jujur
Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas
Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesame pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
Pegawai tidak merokok ketika berada di dalam lingkungan sekolah.
BAB V
REHABILITASI
Pasal 7
Setelah menjalani sanksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan pasal 10 butir a dan b, siswa yang bersangkutan dapat direhabilitasi, dengan membuat perjanjian tertulis.
BAB VI
P E N U T U P
Pasal 8
Dengan berlakunya keputusan Kepala MTs Wahid Hasyim Balung ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru MTs Wahid Hasyim Balung yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.