INFO SEKOLAH
Kamis, 21 Nov 2024
  • Assalamualaikum, Selamat datang di MTs Wahid Hasyim Balung - Jember | Portal informasi seputar MTs Wahid Hasyim | Madrasah Hebat | Madrasah Bermartabat

KODE ETIK GURU

Diterbitkan : - Kategori : Madrasah / Regulasi2022

 


 

KODE ETIK GURU

MTS WAHID HASYIM BALUNG

 

BAB I

KODE ETIK GURU

Guru merupakan figur keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di MTs Wahid Hasyim Balung, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di MTs Wahid Hasyim Balung

Pasal 1

Etika guru dalam berpakaian.

  1. Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
  2. Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
  3. Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah MTs Wahid Hasyim Balung adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
  4. Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang dan berdasi dengan sepatu formal
  5. Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, celana/rok dan blous ditambah blejer, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.
  6. Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.

     

Pasal 2

Etika guru terhadap komitmen waktu.

  1. Guru MTs Wahid Hasyim Balung harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
  2. Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
  3. Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
  4. Guru harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.

 

 

Pasal 3

Etika guru dalam melaksanakan tugas

  1. Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
  2. Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan.
  3. Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
  4. Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
  5. Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
  6. Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
  7. Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
  8. Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
  9. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata anak
  10. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
  11. Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.

 

BAB II

KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI

Pegawai MTs
Wahid Hasyim adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu pegawai MTs
Wahid Hasyim Balung berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada di MTs
Wahid Hasyim Balung

 

Pasal 4

Etika pegawai dalam berpakaian.

  1. Pakaian pegawai MTs Wahid Hasyim Balung harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
  2. Pakaian pegawai MTs Wahid Hasyim Balung di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional.

     

Pasal 5

Etika pegawai dalam komitmen waktu

  1. Pegawai MTs Wahid Hasyim Balung harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
  2. Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
  3. Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.

     

Pasal 6

Etika pegawai dalam melaksanakan tugas

  1. Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
  2. Pegawai wajib terbuka dan jujur
  3. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas
  4. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
  5. Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesame pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
  6. Pegawai tidak merokok ketika  berada di dalam lingkungan sekolah.

BAB V

REHABILITASI

Pasal 7

Setelah menjalani sanksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan pasal 10 butir a dan b, siswa yang bersangkutan dapat direhabilitasi, dengan membuat perjanjian tertulis.

 

BAB VI

P E N U T U P

Pasal 8

Dengan berlakunya keputusan Kepala MTs Wahid Hasyim Balung ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru MTs Wahid Hasyim Balung yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 9

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

 

Pasal 10

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

 

Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Post Terkait

Refleksi Diri

Senin, 24 Okt 2022

Juknis Bos 2022

Jumat, 21 Okt 2022

Tentang MTs Wahid Hasyim

Senin, 20 Jul 2015